Friday, April 22, 2016

Aplikasi SDP tidak bisa diakses dari Client



Berikut beberapa penyebab kenapa aplikasi SDP yang ada di server tidak bisa diakses dari Client:
1. Diblok Firewall
A.      Aplikasi SDP adalah sebuah aplikasi berbasis Web yang dijalankan melalui Web Browser menggunakan port 80, jadi pastikan:
1.      Periksa settingan firewall pada server SDP, apakah port 80 terbuka dan dapat diakses memalui Local Network ?
a)     Buka Control Panel -> Windows Firewall untuk membuka jendela Firewall, atau tekan tombol [Windows] + [R] lalu ketik "firewall.cpl" lalu tekan [Enter]
b)    abagian kiri atas.
c)     Pada list Allowed program and feature, cari "SDP-WebServer" atau "Apache HTTP Server".
d)    Pastikan firewall mengijinkan aplikasi tersebut untuk diakses via network oleh Private & Public Network dengan mencentang kotak kecil yang ada pada sebelah kanan.
2.      Untuk memastikan apakah aplikasi SDP tidak dapat diakses karena firewall, maka matikan firewall untuk sementara.
a)     Pada jendela Firewall, pilih Turn Windows Firewall on or off
b)    Pilih Turn off Windows Firewall (not recommended) pada Private & Public Network Location.
c)     Maka saat ini Windows Firewall sudah dimatikan atau dalam keadaan Off
3.      Apabila firewall sudah dalam keadaan mati/Off tetapi aplikasi SDP masih tidak dapat diakses, periksa kemungkinan yang lain.Berbeda jaringan
B.    Pastikan kembali bahwa PC Client berada dalam satu jaringan dengan Kompter SDP Server
2. Alamat IP/ Nama Komputer salah
3. Jaringan terputus

Sidik Jari

Deskripsi :
Modul Sidik Jari merupakan modul dari  aplikasi SDP yang berfungsi untuk mengambil, menyimpan, mengkoreksi dan mengidentifikasi data sidik jari WBP.

Alur Penggunaan Modul Sidik Jari

Berikut adalah alur penggunaan modul sidik jari (disarankan menggunakan modul sidik jari sesuai alur ini) :
  1. Pada saat WBP akan diinput sidik jarinya, lakukan Identifikasi terlebih dahulu (ini untuk mengecek apakah WBP tersebut residivis atau bukan). Identifikasi menggunakan tombol identifikasi (lihat bagian Identifikasi)
  2. Jika dengan cara no 1 data WBP ditemukan diindikasian bahwa yang bersangkutan adalah RESIDIVIS, lakukan isian lanjutan di aplikasi SDP dengan cara klik lihat data.  
  3. Jika WBP tidak ditemukan dengan cara identifikasi lakukan langkah no 4.
  4. Jika koneksi ke pusat dapat dilakukan (verifikasi ke pusat memerlukan koneksi internet yang stabil), lakukan verifikasi pusat untuk mengecek data WBP ke pusat, verifikasi menggunakan tombol verifikasi ke pusat (lihat bagian verifikasi ke pusat ). Jika dengan cara ini data WBP ditemukan diindikasian bahwa yang bersangkutan adalah RESIDIVIS, ambil data riwayat dari pusat dengan cara klik lihat kemudian klik tombol ambil data sebagai riwayat, kemudian lengkapi data WBP tersebut.
  5. Jika Data WBP tidak ditemukan dengan cara identifikasi & verifikasi ke pusat (cara no 1& no 4), maka yang bersangkutan adalah WBP baru, lakukan pendaftaran WBP baru
  6. Untuk melakukan input  / update sidik jari terhadap WBP yang sudah ada dalam aplikasi SDP lakukan dengan cara koreksi (lihat bagian koreksi data sidik jari)


Hal - Hal yang harus di perhatikan pada Pengunaan sidik jari
1. Lisensi Sidik Jari
    Untuk penggunaan aplikasi sidik jari di butuh kan lisensi yang di instal pada server     dan client, lisensi sidik jari yang sudah terinstal pada suatu pc tidak dapat di               gunakan pada pc lain 

2. Finger print Scaner
    Untuk penggunaan aplikasi sidik jari membutuhkan 

Panduan Modul BAPAS

Modul Bapas Terdiri dari beberapa yaitu :
  1. Litmas 
      A. BKA
            1. Penerimaan
            2. Penolakan
            3. Kunjungan
            4. Penyelesaian
       B. BKD
            1. Penerimaan
            2. Penolakan
            3. Kunjungan
            4. Penyelesaian
  1. Pendampingan
      A. BKA
            1. Pendampingan
            2. Sidang 
            3. Diversi
            4. Kunjungan
       B. BKD
            1. Pendampingan
            2. Kunjungan
  1. Pembimbingan
      A. BKA
            1. Penerimaan
            2. Identitas
           3. Program Pembimbingan
            4. Kunjungan
            5. Pelimpahan Bimbingan
            6. Pengakhiran
            7. Pembimbingan Lanjutan
       B. BKD
            1. Penerimaan
            2. Identitas
           3. Program Pembimbingan
            4. Kunjungan
            5. Pelimpahan Bimbingan
            6. Pengakhiran
            7. Pembimbingan Lanjutan
  1. Pengawasan dan Penindakan
      A. BKA
            1. Monitoring Rekomendasi Litmas
            2. Wajib Lapor
           3. Pemberian Ijin
            4. Kunjungan
            5. Pemangilan
            6. Pelanggaran
            7. Usulan Pencabutan
       B. BKD
            1. Monitoring Rekomendasi Litmas
            2. Wajib Lapor
           3. Pemberian Ijin
            4. Kunjungan
            5. Pemangilan
            6. Pelanggaran
            7. Usulan Pencabutan
  1. Laporan
          1. Laporan Bapas
          2. Penjamin

Panduan Modul RUPBASAN


Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.
Bertitik tolak dari ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim, maka terkandung                pengertian bahwa :
    • Setiap barang sitaan oleh negara untuk keperluan proses peradilan harus disimpan di RUPBASAN.
    • RUPBASAN adalah satu – satunya tempat penyimpanan benda sitaan oeh negara, termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim.
    • Dari fungsi kelembagaan RUPBASAN merupakan pusat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara dari seluruh instansi yang melakukan penyitaan hasil tindak pidana.
    • Dalam hal benda sitaan tersebut tidak mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpanan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala RUPBASAN (Pasal 27 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983).
Sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tanggal 20 September 1985 dilingkungan Departemen Kehakiman secara yuridis terdapat 35 RUPBASAN Kelas I dan 175 RUPBASAN kelas II. Namun kenyataannya hingga sampai saat ini di Indonesia baru ada 63 RUPBASAN, yaitu 36 RUPBASAN Kelas I dan 27 RUPBASAN Kelas II.
PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.-01.PR.01.01 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2010-2014, mengalami suatu kemajuan yang luar biasa, dimana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terdapat Direktorat yang akan merumuskan serta melaksanakan kebijakan standardisasi, memberikan bimbingan teknis di bidang pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan                negara, yaitu Direktorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, yang dalam hal ini disebut DIREKTORAT PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN.

Panduan Modul Bahan Makanan

Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan WBP yang terkait dengan kesehatan dan pemenuhan makanan saat ini sedang dikembangkan. Dalam fitur ini secara rinci akan mencatat seluruh kebutuhan dan proses yang dijalani oleh kegiatan yang sehari-hari dilaksanakan. Untuk kegiatan perawatan kesehatan WBP, Aplikasi SDP akan mencatat mulai dari pemeriksaan awal WBP hingga nantinya WBP menjalani perawatan lanjutan dan terapi untuk menjaga kesehatan WBP termasuk pada pengadaan dan penggunaan obat-obatan beserta inventarisasi.
Perawatan kesehatan WBP ini juga akan dapat menghasilkan output data laporan yang dapat dipergunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan. Terhadap kebutuhan fitur perawatan kesehatan ini juga sudah dikomunikasikan dan didiskusikan dengan Direktorat Kesehatan dan Perawatan untuk mengakomodir kebutuhan data dan informasi untuk pengambilan kebijakan. Ada usulan juga terhadap fitur ini juga untuk mengkomunikasikan dengan pihak Kementerian Kesehatan sebagi support sistem kebutuhan permintaan data sebagai bentuk penjamin kesehatan masyarakat.
Pencatatan perawatan lanjutan yang mengharuskan WBP berobat dan atau menjalani perawatan di Rumah Sakit luar UPT Lapas dan Rutan juga akan tercatat guna mendapatkan Record Medis setiap WBP. Kegiatan pelaksanaan izin berobat keluar lapas juga akan dikomunikasikan ke bagian keamanan untuk dapat diinput dan diizinkan dalam fitur pengeluaran di portir.
Dalam perawatan bahan makanan, pencatatan kebutuhan bahan makanan secara otomatis diakomodir dari jumlah hunian ditiap Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di seluruh Indonesia. Kebutuhan penerimaan bahan makanan perhari, dilakukan dengan melakukan pencatatan dan juga menghasilkan output surat berita acara penerimaan bahan makanan. Untuk perkiraan kebutuhan bahan makanan juga akan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan yang sudah dilaksanakan tahun sebelumnya.

Manfaat
Penggunaan Aplikas SDP pada fitur Kesehatan Perawatan dan Bahan Makanan, memilikin beberapa manfaat dalam mempermudah pekerjaan sehari-hari. Adapun manfaat dalam subfitur Perawatan dan Kesehatan antara lain :
  • Pencatatan
Pencatatan pada Perawatan dan kesehatan meliputi Data pasien, Data obat, Data Penyakit, Rekam Medis, Resep Obat, Resume Medis, Skrinning, Hasil Laboratorium, Rehabilitasi, Pakaian WBP, Sarana Klinik, Tenaga Medis dan Log Transaksi

  • Pencetakan Surat
Dalam hal pencetakan surat meliputi Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan, Rekam medis, Surat kembali ke blok hunian, Surat rujukan, Surat rekomendasi, Surat pengiriman pasien, Surat pemberitahuan rawat inap, Surat pemberitahuan Rujukan ke Kejaksaan dan Keluarga, Surat Observasi, Surat pemberitahuan pasien meninggal, surat permintaan obat, berita acara penerimaan obat masuk, berita acara pemusnahan obat, jumlah stok bahan makanan, jumlah peralatan masak, alat makan, dan siklus menu, serta log transaksi

  • Pencetakan Laporan
Dalam hal pencetakan laporan meliputi, laporan berkala, insidentil penggunaan bahan makanan, pemakaian beras, permintaan beras, penyusutan beras, laporan mutasi obat, laporan kartu stok obat, laporan pemakaian obat

Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah
Nomor : 58 Tahun 1999
Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

  • Buku 4, Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Nomor : M.04-UM.01.06 Tahun 1983
Tentang Tata cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.

  • Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Nomor : PAS-TI.01.04-02 tanggal 11 Maret 2013
Tentang Sertifikasi dan Tanda Kecakapan Pengguna Sistem Database Pemasyarakatan.

Fitur Bama atau Bahan Makanan digunakan untuk pencatatan data terkait bahan makanan, beras, pemasok, siklus menu dan sarana prasarana dapur. Berikut ini daftar sub fitur dalam Bama :
  1. Permintaan Bama
  2. Penerimaan Bama
  3. Pemakaian Beras
  4. Permintaan Beras
  5. Penyusutan Beras
  6. Log Transaksi
  7. Siklus Menu
  8. Alat Makan
  9. Alat Dapur
  10. Daftar Bama
  11. Pemasok

Panduan Modul Pengaduan

Fitur Pengaduan adalah fitur yang disediakan untuk manajemen data-data laporan pengaduan baik dari pihak luar (LSM, Masyarakat, Penasehat Hukum, dll) maupun internal (Pegawai, WBP, dll) yang masuk ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Data pengaduan ini mencakup mulai dari tanggal, instansi penerima, materi pengaduan, biodata pelapor, biodata korban, uraian kejadian sampai kepada riwayat tindak lanjut dari pengaduan tersebut. Fitur Pengaduan ini hanya disediakan untuk Ditjen saja. Sub fitur dari pengaduan ini adalah sebagai berikut :
  1. Daftar Pengaduan
  2. Tindak Lanjut

Panduan Modul Kesehatan dan Perawatan


             Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan WBP yang terkait dengan kesehatan dan pemenuhan makanan saat ini sedang dikembangkan. Dalam fitur ini secara rinci akan mencatat seluruh kebutuhan dan proses yang dijalani oleh kegiatan yang sehari-hari dilaksanakan. Untuk kegiatan perawatan kesehatan WBP, Aplikasi SDP akan mencatat mulai dari pemeriksaan awal WBP hingga nantinya WBP menjalani perawatan lanjutan dan terapi untuk menjaga kesehatan WBP termasuk pada pengadaan dan penggunaan obat-obatan beserta inventarisasi.

Perawatan kesehatan WBP ini juga akan dapat menghasilkan output data laporan yang dapat dipergunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan. Terhadap kebutuhan fitur perawatan kesehatan ini juga sudah dikomunikasikan dan didiskusikan dengan Direktorat Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan untuk mengakomodir kebutuhan data dan informasi untuk pengambilan kebijakan. Ada usulan juga terhadap fitur ini juga untuk mengkomunikasikan dengan pihak Kementerian Kesehatan sebagi support sistem kebutuhan permintaan data sebagai bentuk penjamin kesehatan masyarakat.
Pencatatan perawatan lanjutan yang mengharuskan WBP berobat dan atau menjalani perawatan di Rumah Sakit luar UPT Lapas dan Rutan juga akan tercatat guna mendapatkan Record Medis setiap WBP. Kegiatan pelaksanaan izin berobat keluar Lapas dan Rutan juga akan dikomunikasikan ke bagian keamanan untuk dapat diinput dan diizinkan dalam fitur pengeluaran di portir.

Dalam proses penyelenggaraan makanan di Lapas, Rutan dan Cabrutan, perencanaan permintaan kebutuhan bahan makanan secara otomatis diakomodir dari jumlah penghuni di setiap Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di seluruh Indonesia. Penerimaan bahan makanan perhari, dilakukan dengan melakukan pencatatan dan juga menghasilkan output surat berita acara penerimaan bahan makanan. Untuk perkiraan kebutuhan bahan makanan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan yang sudah dilaksanakan tahun sebelumnya.

Manfaat

Penggunaan Aplikasi SDP pada fitur Kesehatan Perawatan dan Bahan Makanan, memiliki beberapa manfaat dalam mempermudah pekerjaan sehari-hari. Adapun manfaat dalam subfitur Perawatan dan Kesehatan antara lain :
  • Pencatatan
Pencatatan pada Perawatan dan kesehatan meliputi data pasien, data obat, data penyakit, rekam medis, resep obat, resume medis, skrinning, hasil laboratorium, rehabilitasi, pakaian WBP, sarana klinik, tenaga medis dan log transaksi
  • Pencetakan Surat
Dalam hal pencetakan surat meliputi berita acara pemeriksaan kesehatan, rekam medis, surat kembali ke blok hunian, surat rujukan, surat rekomendasi, surat pengiriman pasien, surat pemberitahuan rawat inap, surat pemberitahuan rujukan ke kejaksaan dan keluarga, surat observasi, surat pemberitahuan pasien meninggal, surat permintaan obat, berita acara penerimaan obat masuk, berita acara pemusnahan obat, jumlah stok bahan makanan, jumlah peralatan masak, alat makan, dan siklus menu, serta log transaksi
  • Pencetakan Laporan
Dalam hal pencetakan laporan meliputi laporan berkala, insidentil penggunaan bahan makanan, permintaan bahan makanan, penerimaan bahan makanan, laporan mutasi obat, laporan kartu stok obat, laporan pemakaian obat

Kompetensi Yang Diharapkan

  1. Peserta akan mampu menggunakan fitur Kesehatan dan Perawatan pada Aplikasi SDP  dalam tingkat pengguna menengah, seperti subfitur Kesehatan dan Bahan Makanan (Bama), Selain itu peserta juga akan mampu menggunakan Parameter Kesehatan dan Perawatan. Selanjutnya kemampuan peserta juga akan disempurnakan dengan kemampuan untuk mengelola data pasien atau data Bahan Makanan secara Teknologi Informasi.
  2. Peserta mampu menggunakan aplikasi SDP dan melakukan pencarian Nama Pasien atau Nomor Rekam Medis dengan menggunakan subfitur Daftar Pasien untuk melakukan analisa terhadap data pasien. Selain itu Peserta juga mampu melakukan pencetakan informasi-informasi yang diperlukan untuk bahan pengambilan kebijakan.
  3. Peserta mampu menggunakan SDP fitur Kesehatan dan Perawatan untuk proses pendataan Pasien dari pembuatan Daftar Pasien sampai dengan pendataan inventaris Obat. Peserta mampu menggunakan subfitur Bama untuk memonitor jumlah ketersedian bahan makanan, sekaligus melakukan pencetakan dokumen-dokumen resmi untuk keperluan permintaan dan pelaporan bahan makanan.
  4. Peserta mampu menggunakan SDP fitur Kesehatan dan Perawatan untuk menampilkan data Pasien, data Obat, data Inventaris alat Kesehatan, data inventaris alat dapur data bahan makanan.
  5. Peserta mampu menggunakan SDP fitur Kesehatan dan Perawatan untuk mengelola data Pasien, data Obat, data Alat Kesehatan, data Bahan Makanan.

Prasyarat

Peserta telah mengetahui alur penyelenggaraan makanan dan alur layanan kesehatan  di Lapas, Rutan dan Cabrutan

Informasi Dasar

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
  2. Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Tata cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
  3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-TI.01.04-02 tanggal 11 Maret 2013 Tentang Sertifikasi dan Tanda Kecakapan Pengguna Sistem Database Pemasyarakatan.

Peristilahan

1. Supervisor        
Suatu tingkatan (level) pada SDP yaitu pejabat (Kepala UPT maupun pejabat dibawahnya, Kabid, Kasubdit, Kasi, dan Kasubsi) bertanggung jawab terhadap kualitas (kebenaran isi atau materi input-an secara teknis Pemasyarakatan) hasil input dari operator, mengawasi, mendukung, memotivasi, keberlangsungan penggunaan SDP, serta mencermati adanya kemungkinan penyimpangan penggunaan aplikasi.

2. Administrator        
Suatu tingkatan (level) yang telah mengikuti bimbingan teknis SDP, bertanggung jawab penuh terhadap aplikasi SDP baik penggunaan maupun kualitas data (secara teknis penggunaan aplikasi), dengan tugas instalasi, setting aplikasi, membuat jaringan LAN dan manajemen pengguna, helpdesk, melatih operator terkait penginputan setiap interface, serta mendesain penempatan perangkat. Admin tidak dapat dipindah tugaskan sebelum ada pengganti dengan tingkat pengetahuan dan kecakapan yang sama.

Fitur ini digunakan untuk mencatat data-data terkait Kesehatan dan Perawatan WBP. Terdapat beberapa sub fitur dalam KesWat yaitu :
  1. BAP Kesehatan
    Sub Fitur ini digunakan untuk mencatat Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan untuk WBP yang baru akan masuk ke UPT.
  2. Daftar Pasien
    Sub Fitur ini digunakan untuk mendaftarkan (roll) WBP sebagai Pasien di bagian perawatan. Disini WBP akan mendapatkan Nomor Rekam Medis.
  3. Pasien Berobat
    Sub Fitur ini digunakan untuk mencatat pendaftaran pengobatan pasien/WBP saat WBP tersebut berobat atau sakit.
  4. Berobat di dalam UPT
    Sub Fitur ini digunakan untuk mencatat data pasien/WBP yang dirawat di poliklinik UPT baik rawat jalan maupun rawat inap.
  5. Berobat Rujuk
    Sub Fitur ini digunakan untuk mencatat data pasien/WBP yang dirujuk ke Rumah Sakit Luar baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
  6. Penyakit
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat penyakit yang diderita oleh pasien. Setiap pasien menjalani pengobatan maka data penyakit nya wajib harus diisi juga.
  7. Rekam Medis
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat data Rekam Medis Pasien/WBP.
  8. Resep Obat
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat resep obat yang diberikan oleh dokter kepada pasien/WBP.
  9. Resume Medis
    Sub fitur Resume Medis digunakan untuk mencatat resume medis dari pasien/WBP.
  10. Skrining
    Sub fitur Skrining digunakan untuk mencatat data Skrining dari pasien/WBP.
  11. Tes Laboratorium
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat hasil tes laboratorium pasien/WBP.
  12. Program Komprehensif
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat jumlah peserta program komprehensif.
  13. Rehabilitasi Sosial
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat peserta dan pembimbing dari kegiatan Rehabilitasi Sosial.
  14. Pasien Meninggal
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat data pasien/WBP yang meninggal dunia
  15. Permintaan Obat
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat data permintaan obat apotik di UPT. Digunakan juga untuk menceta
  16. Obat Masuk
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat semua transaksi masuk obat di apotik UPT.
  17. Obat Keluar
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat semua transaksi masuk obat di apotik UPT.
  18. Pemusnahan Obat
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat data pemusnahan obat di apotik UPT dan digunakan juga untuk mencetak Berita Acara Pemusnahan Obat yang telah dilakukan
  19. Log Transaksi
    Log Transaksi adalah sub fitur yang digunakan untuk :
    • Melihat riwayat transaksi keluar masuk obat
    • Mencetak laporan Mutasi Obat
    • Mencetak laporan Kartu Stok Obat
    • Mencetak laporan Pemakaian Obat
  1. Sarana Klinik
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat jumlah sarana klinik di UPT.
  2. Pakaian
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat jumlah pakaian untuk WBP di UPT. Informasi yang dicatat diantara nya adalah jumlah dipakai, jumlah dalam kondisi baik, jumlah dalam kondisi rusak dan jumlah sisa.
  3. Tenaga Medis
    Sub fitur ini digunakan untuk pencatatan semua anggota Tenaga Medis di klinik UPT baik itu dokter, perawat, ahli gizi dan lain sebagainya
  4. Daftar Sarana Klinik
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat daftar atau jenis sarana klinik di UPT.
  5. Daftar Obat
    Sub fitur ini digunakan untuk mendaftarkan semua obat-obatan yang dimiliki oleh UPT.
  6. Daftar Penyakit
    Subfitur ini digunakan untuk mendata semua penyakit yang ada di UPT.
  7. Daftar Alat Dapur
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat daftar atau jenis peralatan dapur di UPT.
  8. Daftar Alat Makan
    Sub fitur ini digunakan untuk melihat daftar atau jenis peralatan makan di UPT.
  9. Attribute Form Skrining
    Sub fitur ini digunakan untuk melihat indicator skrinning.

Ad Unit (Iklan) BIG

Featured Post

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND Eror seperti ini terjadi karena SDP-webserver tidak dapat runing dikarena terdapat port 80 y...