Latar Belakang

Pemanfaatan teknologi dan informasi dalam pengelolaan informasi penghuni pemasyarakatan merupakan cita-cita yang sudah lama dinantikan dalam pengelolaan pemasyarakatan, khususnya ditengah arus tuntutan Reformasi Birokrasi. Pada dasarnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), sebagaimana Satuan Kerja (Satker) pada Kementerian Hukum dan HAM lainnya, juga telah memulai masa transisi menuju era komputerisasi. Beberapa inisiatif telah tercatat dilakukan secara terfragmentasi sejak pertengahan 1990an. Di tingkat pusat, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS), telah beberapa kali memulai upaya komputerisasi sistem pengelolaan database penghuni dan melakukan ujicoba terbatas. Beberapa aplikasi yang tercatat telah dikembangkan antara lain, aplikasi Sistem Informasi Pemasyarakatan (SIPAS) yang dikembangkan pada tahun 2003, lalu disusul dengan aplikasi serupa pada tahun 2006. Sementara itu, di tingkat lokal, beberapa UPT seperti Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang telah memulai inisiatif komputerisasi secara mandiri, yang pada intinya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan internal UPT dalam mengelola data dan informasi penghuni.

Pada tahun 2008, setelah menyelesaikan Cetak Biru Pembaruan Pemasyarakatan, Ditjen PAS telah setuju untuk bekerja sama dengan The Asia Foundation (TAF) dalam mendorong beberapa agenda pembaruan sistem pemasyarakatan. Diantara agenda yang digulirkan adalah pembaruan sistem database penghuni (inmates database system) dimana rencananya akan diawali dengan suatu uji coba (piloting) yang akan menitikberatkan kepada upaya untuk meningkatkan mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data penghuni, dengan tujuan untuk mencari model yang paling memungkinkan untuk direplikasi secara masal ke seluruh UPT dibawah Ditjen PAS.  Pelaksanaan piloting ini sendiri dilakukan melalui tahapan-tahapan sistematis yang meliputi studi kelayakan dan desain, yang kemudian dilanjutkan dengan penunjukan pengembang, pelaksanaan pengembangan berikut dukungan teknis terhadap pelaksanaannya.

Program ini dikenal dengan nama Sistem Database Pemasyarakatan atau dikenal sebagai SDP. SDP merupakan solusi Teknologi Informasi komprehensif yang mencakup seluruh business process pemasyarakatan.  SDP didefinisikan sebagai keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian informasi Pemasyarakatan. Sementara itu pengelolaan SDP adalah kegiatan pelaksanaan manajerial, operasional, dan khusus yang melibatkan lintas Satuan Kerja yang relevan untuk menjamin berjalannya SDP dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sebagai suatu sistem informasi, pada akhirnya SDP diharapkan meliputi modul-modul sebagai berikut :

  1. Modul Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kantor Wilayah
    1. Data Warehouse
    2. Monitoring Kinerja UPT
    3. SMS Gateway
    4. Crisis Centre
    5. Manajemen Pengangkatan dan Pemberhentian PK
    6. Manajemen Pembebasan Bersyarat
    7. Situs Web

  1. Modul Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara (SDP Lapas/Rutan);
    1. Sub-Modul Manajemen registrasi Warga Binaan Pemsyarakatan;
    2. Sub-Modul Perawatan;
      1. Manajemen perawatan medis;
      2. Manajemen bahan makanan.

    1. Sub-Modul Keamanan dan Ketertiban;
      1. Register F;
      2. Penempatan kamar;
      3. Portir.

    1. Sub-Modul Pembinaan;
      1. Kepribadian;
      2. Kemandirian;

    1. Sub-Modul Manajemen TPP;
    2. Sub-Modul Manajemen biometric (sidik jari);
    3. Sub-Modul Konsolidasi data ke pusat;
    4. Sub-Modul Pelayanan, yang setidaknya terdiri dari:
      1. Manajemen kunjungan;
      2. Self service Warga Binaan Pemsyarakatan;
      3. Layanan informasi bagi masyarakat.

  1. Modul Balai Pemasyarakatan (SDP Bapas); dan
    1. Manajemen klien;
      1. Registrasi klien dewasa dan anak;
      2. Pembimbingan dan monitoring klien;
      3. Pelepasan klien;
      4. Pencabutan Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas;
      5. Mutasi klien.

    1. Manajemen Litmas
      1. Registrasi Litmas dewasa dan anak;
      2. Monitoring Litmas;
      3. Penyelesaian Litmas;
      4. Pembatalan Litmas.

    1. Manajemen pihak penjamin;
    2. Manajemen PK;
    3. Manajemen Sidang Anak;
    4. Manajemen Sidang TPP;
    5. Manajemen home visit, wajib lapor,dan kunjungan lainnya;
    6. Manajemen persuratan dan pelaporan;

  1. Modul Rumah Barang Sitaan (SDP Rupbasan).
    1. Manajemen Penerimaan dan Penelitian
    2. Manajemen Peminjaman
    3. Manajemen Pemeliharaan
    4. Manajemen Pengeluaran
    5. Manajemen Administrasi Mutasi

  1. Modul Dukungan Teknis (fungsi lain di luar pelayanan)
    1. SDP Manajemen Aset
    2. SDP Sumber Daya Manusia
    3. SDP Manajemen Keuangan

  1. Modul Manajemen Kinerja
  2. Modul Konsolidasi

Saat ini SDP versi 3 baru meliputi modul 1, 2, 3, 4 dan 7

Featured Post

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND Eror seperti ini terjadi karena SDP-webserver tidak dapat runing dikarena terdapat port 80 y...