Maksud dan Tujuan

Maksud

SDP Online merupakan website resmi aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Aplikasi SDP dikelola oleh DATIN INFOKOM DITJENPAS.
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan UPT, KANWIL dan DITJENPAS..

Tujuan Dasar SDP

    1. Peningkatan Kualitas Layanan kepada WBP
    2. Peningkatan Kualitas Layanan kepada Masyarakat
    3. Peningkatan Kualitas Layanan kepada Internal PAS

  1. Peningkatan Kualitas Layanan kepada WBP
Dengan adanya SDP, maka kualitas layanan kepada WBP ditingkatkan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pertama,
Meningkatkan kepastian bebas demi hukum tepat waktu sesuai yang ditentukan , hal ini dicapai dengan SDP yang memberikan fasilitas untuk melihat 1, 2 atau 3 bulan ke depan WBP mana saja yang akan keluar, selain itu dapat juga dilihat dari daftar WBP tersebut mana yang belum memiliki salinan putusan atau vonis, sehingga pegawai PAS dapat segera mencari salinan putusan/vonis tersebut ke pihak terkait, sehingga pada saat WBP bebas, memang dapat dibebaskan sesuai persyaratan yang berlaku.

Kedua,
Itu SDP merupakan sarana untuk meningkatkan kepastian ketersediaan Bama bagi WBP. Hal ini dicapai dengan menyandingkan data SMS Gateway perihal BAMA dan anggaran pada UPT tertentu dengan data over kapasitas pada UPT lainnya. Sehingga dapat ditentukan WBP pada UPT mana dapat segera dipindahkan agar suplai BAMA kepada WBP tersebut tetap terjamin.

Ketiga,
SDP juga Meningkatkan kepastian pemenuhan hak PB. Dengan adanya fasilitas Self Service WBP, maka WBP secara mandiri dapat melihat kapan wbp tersebut berhak mengajukan usulan PB, dengan ini menekan kebutuhan interaksi antara WBP dengan Petugas yang berpotensi menimbulkan masalah. Selain itu penyampaian SK PB lebih cepat, karena dapat dilakukan pada Kanwil atau UPT terkait yang dengan sendirinya mempercepat sampainya SK PB ke tangan WBP dan secara Peningkatan Kualitas Layanan kepada WBP

Keempat,
Dari sisi manajemen UPT, maka SDP dapat melakukan Deteksi dini Over KapasitasDengan fasilitas yang ada, SDP dapat menampilan data UPT mana saja yang over kapasitas, sehingga para pengambil kebijakan dapat mengambil keputusan untuk melakukan mutasi WBP berdasarkan data yang valid dan terkini, yang pada akhirnya WBP dapat memperoleh tempat yang lebih baik

  1. Peningkatan Kualitas Layanan kepada Masyarakat
SDP juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam berinteraksi dengan jajaran pemasyarakatan. Hal ini dicapai dengan beberapa hal, antara lain;
Pertama,
Kepastian antrian kunjungan FIFS (First In First Served) dan Penurunan jumlah calo antrian.  SDP menyediakan fitur antrian. Pengunjung akan mendapatkan nomor urut. Nomor urut ini dijamin tidak akan dilewati oleh nomor urut lainnya. Nomor urut paling kecil, pasti akan dipanggil dan dilayani terlebih dahulu. Sehingga Jumlah calo yang selama ini menjadi momok dengan sendirinya akan ditekan. Pengunjung lebih baik antri karena kepastian layanan sesuai urutan semakin meningkat

Kedua,
Meningkatkan efisiensi waktu tunggu pengunjung. Selama ini terjadi adalah, banyak pengunjung kecewa. Setelah antri lama, ternyata WBP yang ingin dikunjungi tidak berada pada Lapas/Rutan tersebut, misalnya karena sedang sidang. SDP menyediakan fitur self service bagi pengunjung yang memberikan kemudahan untuk memastikan apakah WBP memang sedang berada di UPT tsb. Sebelum antri, pengunjung dapat mencari apakah WBP yang ingin dikunjungi memang sedang berada di Lapas/Rutan tersebut. Adanya kepastian urutan antri, sehingga pengunjung dapat memperkirakan sendiri kapan dia dipanggil masuk ke ruang kunjungan

Ketiga,
Meningkatkan Transparansi data Pemasyarakatan bagi media, masyarakat maupun lembaga negara lainnya.  SDP menyediakan fasilitas SMS Lap, sehingga publik yang tertarik dan membutuhkan info data statistik PAS dapat dengan mudah melihat melalui website, sehingga publik dapat melihat secara ringkas dan padat perihat kondisi terkini Pemasyarakat di Indonesia.

Keempat,
Mempermudah deteksi pemalsuan data. Fitur ini penting, karena SDP praktis menciptakan integrasi database penghuni secara nasional, yang selanjutnya bisa juga mencegak pemalsuan data.

Ada beberapa contoh disini, misalnya Seorang napi mengaku masih berumur dibawah 18 tahun. Ternyata setelah dilakukan verifikasi data menggunakan finger print maupun pencarian data via SDP, diketahui bahwa napi tersebut sudah pernah masuk penjara sebelumnya dan dari data juga ditemukan bahwa umur dia sekarang sudah lebih dari 18 tahun.

Seorang Napi yang diajukan mendapatkan remisi, ternyata SDP mendeteksi bahwa napi tersebut belum saatnya atau tidak lolos syarat utk mendapatkan remisi tersebut. Selain itu, seorang napi yang mengaku beragama tertentu dengan maksud mendapatkan remisi tertentu. SDP dapat mengetahui pada saat masuk Lapas, Napi tersebut beragama apa, sehingga remisi yang diajukan dapat ditolak

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Internal
Selain pelayann kepada WBP dan masyarakat, SDP juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan internal ke dalam proses kerja pemasyarakatan sendiri dalam bentuk beberapa hal sebagai berikut;
Pertama,
Mempermudah Memonitor Penyalahgunaan Penempatan Kamar. SDP memiliki fitur pencatatan lokasi keberadaan WBP sampai ke tingkat kamar. SDP dapat memperlihatkan kamar yang kosong maupun kamar yang penuh pada UPT tertentu

Kedua,
Membantu Proses Pengambilan Keputusan SDP memiliki fitur Data Warehouse. Pada Data Warehouse, dapat dilakukan analisa data dari berbagai dimensi, dan memungkinkan dilakukannya analisis dalam bentuk (cut & dice) .Misal: Trend kejahatan, trend over kapasitas, statistik napi masuk dan keluar, komposisi petugas keamana dibandingkan dengan jml WBP, dst.

Ketiga,
Penyeragaman Proses Kerja dan Tertib Administrasi. Penggunaan SDP memungkinkan dilakukannya standardisasi Data input untuk setiap tahapan WBP.Hal Menyeragamkan format persuratan. Misal: surat bebas, SK PB, surat sidang, dst. Selain itu efeknya adalah penyeragaman pencatatan data WBP sesuai jenis registrasi masing-masing.

Pada perkembangannya ini terus berkembang, dan Pada tahun 2012, di seluruh Indonesia terdapat total 546 UPT dibawah Ditjen PAS. Meskipun begitu hampir 90% kegiatan berpusat pada delapan belas Kanwil dari total tiga puluh tiga Kanwil yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sejak tahun 2009 Ditjen Pas dengan dukungan The Asia Foundation (TAF) telah merintis pembentukan sistem teknologi informasi terintegrasi yang disebut sebagai SDP. Sistem ini telah diimplementasikan pada tiga UPT, yaitu Rutan Salemba, Lapas Khusus Narkotik Cipinang, serta Divisi Pas pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Suatu infrastruktur sistim juga dikembangkan di kantor pusat Ditjen Pas di Jalan Veteran untuk memberikan fasilitas monitoring dan back up terhadap data yang ada pada UPT.  Sistem ini rencananya akan direplikasi secara bertahap sesuai dengan kematangan sistem itu sendiri dan organisasi pemasyarakatan. Pada tahun 2011, telah dilakukan replikasi direncanakan untuk dapat dilakukan ke 18 UPT untuk mengimbangi pengembangan infrastruktur yang telah didanai oleh APBN-Perubahan tahun 2010 yang lalu. Para pemakai ini memperoleh support dalam bentuk forum dan mekanisme koordinasi online dengan pengembang dan pengelola SDP pusat. Saat ini SDP telah memasuki tahap kedua yang meliputi modul registrasi, berikut integrasi dengan  sistem identifikasi biometrik (fingerprint dan foto WBP), sinkronisasi, pelaporan mutasi kantor pusat dan mutasi antar UPT. Selain itu, SDP telah mulai melangkah dengan adanya penambahan beberapa modul pelayanan yang meliputi modul self service, modul kunjungan, serta modul keamanan.

Per April 2012, jumlah pengguna SDP II yang telah berhasil dikonsolidasikan secara online pada kantor pusat adalah 113 UPT, sementara itu total pengguna SDP II diperkirakan jauh lebih banyak, mengingat SDP telah didistribusikan secara nasional. Beberapa UPT yang tidak memiliki fasilitas komunikasi data dengan kantor pusat mungkin telah mengimplementasikan SDP tanpa melakukan konsolidasi. Akses terhadap data yang dikonsolidasikan oleh SDP dapat diakses padahttp://sdp.ditjenpas.go.id

Selain itu, untuk mengisi kebutuhan mendesak akan data agregat, masih dengan dukungan TAF, Ditjen Pas telah berhasil mengimplementasikan sistem pelaporan berbasis SMS (SMS Gateway) yang secara harian mengumpulkan laporan umum keadaan penghuni pada Rutan dan Lapas, serta secara bulanan mengumpulkan laporan-laporan khusus dari seluruh UPT yang ada, misalnya:
    • Laporan Jumlah Khusus Rutan – Lapas yang meliputi informasi tentang tahanan/WBP yang sakit, WBP yang mendapat PB, WBP yang mendapat CMB, WBP yang mendapat CMK, tahanan/WBP yang meninggal. Dan terkait dengan pidana khusus, informasi yang disampaikan meliputi informasi terkait dengan tahanan/WBP yang terlibat kasus korupsi, informasi terkait dengan tahanan/WBP yang terlibat kasus Narkoba sebagai bandar/pengedar, informasi terkait dengan tahanan/WBP yang terlibat kasus Narkoba sebagai pengguna, terorisme, informasi terkait dengan tahanan/WBP yang terlibat kasus Illegal Logging, informasi terkait dengan tahanan/WBP yang terlibat kasus human trafficking.
    • Laporan Klasifikasi Napi Anak yang meliputi Anak Negara, Anak Sipil, Anak Pidana.
    • Laporan Perawatan yang meliputi Jumlah warga yang menjalani Perawatan Dalam, Perawatan Luar, HIV, TBC, Narkoba, Lain-lain.
    • Laporan Balai Pemasyarakatan meliputi Bimbingan Klien Dewasa, Anak, Laki-laki, Perempuan, Litmas Anak, Litmas Dewasa. Terakhir, Rupbasan yang meliputijumlah Benda sitaan (A1-A5), Benda Rampasan (A1-A3), Benda Tak Bertuan.

SMS Gateway merupakan aplikasi Sistem Informasi yang paling efektif digunakan. Setiap harinya hampir 100% UPT melaporkan kegiatannya, dan hasilnya bisa dilihat pada http://smslap.ditjenpas.go.id.

Featured Post

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND Eror seperti ini terjadi karena SDP-webserver tidak dapat runing dikarena terdapat port 80 y...