Friday, April 22, 2016

Panduan Modul Keamanan

Panduan Modul Keamanan terdiri dari 2 bagian:

    • Bagian pertama ialah Keamanan dan Ketertiban,
    • Bagian kedua adalah Bagian Pengamanan Lapas/Rutan.

Hal pertama yang akan dibahas ialah mengenai Pengamanan Lapas/Rutan. Dalam Modul Keamanan untuk bagian pengamanan , akan dibahas mengenai membuat blok/kamar di setiap Lapas/Rutan. Dalam proses untuk pembuatan blok/kamar diatur dalam Surat Edaran Nomor: E-PS.01.06-16 tanggal 23 Oktober 1996 tentang Penentuan Daya Muat (Kapasitas) Lapas/Rutan/Cabang Rutan. Adapun isi dari peraturan tersebut, ialah:
    1. Kapasitas menurut luasan kamar hunian (tidak termasuk kamar mandi dan wc) ditentukan bahwa setiap penghuni mendapatkan ruang gerak seluas 5,4 m2
    2. Kapasitas menurut luasan tempat tidur ditentukan bahwa setiap penghuni harus mendapatkan ruang gerak untuk tidur seluas 2 m2 (panjang 2 m dan lebar 1 m)

Dan hal kedua yang akan dibahas ialah mengenai Keamanan dan Ketertiban. Ada 3 hal yang akan dibahas, pertama ialah Register F , hal yang kedua ialah Register H dan yang ketiga ialah Identifikasi Portir.

Adapun tujuan dari dibuatnya modul keamanan pada Sistem Database Pemasyarakatan adalah sebagai alat bantu untuk unit kemanan dan ketertiban, yakni petugas bagian keamanan dan ketertiban serta bagian pengamanan Lapas atau Rutan.
Adapun fungsi dari modul keamanan adalah sebagai berikut :
    • Melakukan manajemen perubahan blok dan sel berikut kapasitas setiap blok dan sel  setiap Lapas/Rutan.
    • Monitoring penghuni baru : Melihat Daftar penghuni yang belum memiliki  penempatan BLOK dan sel (penghuni masih di sel penampungan).
    • Melakukan Input/Update penempatan blok dan sel (Mutasi dari penampungan ke blok dan sel).
    • Melakukan mutasi / pindah blok dan sel.
    • Melakukan input/update data Register H
    • Melakukan input/update data Register F
    • Melakukan identifikasi di portir

Sedangkan manfaat dari Modul Keamanan adalah :
    • Melihat riwayat  penghuni  blok dan sel.
    • Melihat  daftar penghuni blok dan sel.
    • Mencetak daftar penghuni blok dan sel.
    • Melihat gambaran kapasitas  dan isi blok dan sel.
    • Mengetahui riwayat Register F
    • Mengetahui riawayat Register H

Modul Keamanan pada Sistem Database Pemasyarakatan mempunyai alur kerja dari identifikasi portir yang pertama lalu Napi dan Tahanan diinput registrasi, blok dan sel penghuni akan terisi sel (penampungan) secara default dan adanya fasilitas monitoring penghuni baru  (sel = penampungan) yang akan digunakan oleh bagian keamanan. Sistem juga menyediakan fasilitas penempatan sel / mutasi yang ada di layar monitoring penghuni baru untuk melakukan penempatan atau mutasi sel terhadap penghuni yang dapat dimanfaatkan oleh bagian keamanan. Setiap mutasi sel yang dilakukan kepada penghuni juga akan tersimpan di sistem, sehingga dapat dilihat riwayat penempatan sel untuk setiap penghuni.

Dasar Hukum

    1. UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Bab V (Keamanan dan Ketertiban)
    2. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M-02.PR.08.10 th.1983 tentang Pola Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Departemen Kehakiman
    3. Peraturan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP)
    4. Surat Edaran Nomor: E-PS.01.06-16 tanggal 23 Oktober 1996 tentang Penentuan Daya Muat (Kapasitas) Lapas/Rutan/Cabang Rutan

Gambaran Proses Keamanan



Keterangan Alur Kerja :
  • Saat registrasi, blok dan sel penghuni default  terisi sel penampungan.
  • Sistem menyediakan fasilitas monitoring penghuni baru  (sel = penampungan) yang akan digunakan oleh bagian keamanan.
  • Bagian keamanan akan memanfaatkan fasilitas penempatan sel / mutasi yang ada di screen monitoring penghuni baru untuk melakukan penempatan atau mutasi sel terhadap penghuni.
  • Setiap mutasi sel yang dilakukan kepada penghuni akan tersimpan di sistem, sehingga dapat dilihat riwayat penempatan sel untuk setiap penghuni.

Fitur Keamanan dan Ketertiban :
  • Penambahan fasilitas pencatatan blok dan sel
  • Pengguna dapat memasukkan data blok dan sel.
  • Pengguna dapat dengan mudah mengetahui penempatan seorang warga didalam UPT.
  • Dapat mengetahui blok atau sel mana yang masih kosong, penuh dan yang kelebihan penghuni.

Fasilitas pencatatan register F.
  • Pengguna dapat mencatat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga.
  • Sistem memberikan tanda khusus bagi warga yang memiliki catatan register F.
  • Pengguna dapat melakukan search terhadap warga mana saja yang memilik catatan register F.
  • Sistem juga memberikan semacam peringatan pada saat warga tersebut didaftarkan menerima remisi/grasi atau fasilitas lainnya, mengingat ada aturan yang mengatur bahwa jika seorang warga memiliki catatan register F, maka dia mungkin tidak dapat memperoleh fasilitas integrasi atau asimilasi, atau fasilitas lainnya

Adapun tampilan menu dari modul keamanan adalah sebagai berikut :



Daftar Isi :

Ad Unit (Iklan) BIG

Featured Post

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND Eror seperti ini terjadi karena SDP-webserver tidak dapat runing dikarena terdapat port 80 y...