EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND Eror seperti ini terjadi karena SDP-webserver tidak dapat runing dikarena terdapat port 80 yang aktif atau HTTP aktif, eror seperti ini banyak terjadi pada windows server 2016 dan terjadi apabila server setelah restart atau mati. terkait tatacara mengatasinya dapat melakukan unduh tutorial dengan link : download tutorial
Panduan Modul Keamanan terdiri dari 2 bagian:
- Bagian pertama ialah Keamanan dan Ketertiban,
- Bagian kedua adalah Bagian Pengamanan Lapas/Rutan.
Hal pertama yang akan dibahas ialah mengenai Pengamanan Lapas/Rutan. Dalam Modul Keamanan untuk bagian pengamanan , akan dibahas mengenai membuat blok/kamar di setiap Lapas/Rutan. Dalam proses untuk pembuatan blok/kamar diatur dalam Surat Edaran Nomor: E-PS.01.06-16 tanggal 23 Oktober 1996 tentang Penentuan Daya Muat (Kapasitas) Lapas/Rutan/Cabang Rutan. Adapun isi dari peraturan tersebut, ialah:
- Kapasitas menurut luasan kamar hunian (tidak termasuk kamar mandi dan wc) ditentukan bahwa setiap penghuni mendapatkan ruang gerak seluas 5,4 m2
- Kapasitas menurut luasan tempat tidur ditentukan bahwa setiap penghuni harus mendapatkan ruang gerak untuk tidur seluas 2 m2 (panjang 2 m dan lebar 1 m)
Dan hal kedua yang akan dibahas ialah mengenai Keamanan dan Ketertiban. Ada 3 hal yang akan dibahas, pertama ialah Register F , hal yang kedua ialah Register H dan yang ketiga ialah Identifikasi Portir.
Adapun tujuan dari dibuatnya modul keamanan pada Sistem Database Pemasyarakatan adalah sebagai alat bantu untuk unit kemanan dan ketertiban, yakni petugas bagian keamanan dan ketertiban serta bagian pengamanan Lapas atau Rutan.
Adapun fungsi dari modul keamanan adalah sebagai berikut :
- Melakukan manajemen perubahan blok dan sel berikut kapasitas setiap blok dan sel setiap Lapas/Rutan.
- Monitoring penghuni baru : Melihat Daftar penghuni yang belum memiliki penempatan BLOK dan sel (penghuni masih di sel penampungan).
- Melakukan Input/Update penempatan blok dan sel (Mutasi dari penampungan ke blok dan sel).
- Melakukan mutasi / pindah blok dan sel.
- Melakukan input/update data Register H
- Melakukan input/update data Register F
- Melakukan identifikasi di portir
Sedangkan manfaat dari Modul Keamanan adalah :
- Melihat riwayat penghuni blok dan sel.
- Melihat daftar penghuni blok dan sel.
- Mencetak daftar penghuni blok dan sel.
- Melihat gambaran kapasitas dan isi blok dan sel.
- Mengetahui riwayat Register F
- Mengetahui riawayat Register H
Modul Keamanan pada Sistem Database Pemasyarakatan mempunyai alur kerja dari identifikasi portir yang pertama lalu Napi dan Tahanan diinput registrasi, blok dan sel penghuni akan terisi sel (penampungan) secara default dan adanya fasilitas monitoring penghuni baru (sel = penampungan) yang akan digunakan oleh bagian keamanan. Sistem juga menyediakan fasilitas penempatan sel / mutasi yang ada di layar monitoring penghuni baru untuk melakukan penempatan atau mutasi sel terhadap penghuni yang dapat dimanfaatkan oleh bagian keamanan. Setiap mutasi sel yang dilakukan kepada penghuni juga akan tersimpan di sistem, sehingga dapat dilihat riwayat penempatan sel untuk setiap penghuni.
- Kapasitas menurut luasan kamar hunian (tidak termasuk kamar mandi dan wc) ditentukan bahwa setiap penghuni mendapatkan ruang gerak seluas 5,4 m2
- Kapasitas menurut luasan tempat tidur ditentukan bahwa setiap penghuni harus mendapatkan ruang gerak untuk tidur seluas 2 m2 (panjang 2 m dan lebar 1 m)
- Melakukan manajemen perubahan blok dan sel berikut kapasitas setiap blok dan sel setiap Lapas/Rutan.
- Monitoring penghuni baru : Melihat Daftar penghuni yang belum memiliki penempatan BLOK dan sel (penghuni masih di sel penampungan).
- Melakukan Input/Update penempatan blok dan sel (Mutasi dari penampungan ke blok dan sel).
- Melakukan mutasi / pindah blok dan sel.
- Melakukan input/update data Register H
- Melakukan input/update data Register F
- Melakukan identifikasi di portir
- Melihat riwayat penghuni blok dan sel.
- Melihat daftar penghuni blok dan sel.
- Mencetak daftar penghuni blok dan sel.
- Melihat gambaran kapasitas dan isi blok dan sel.
- Mengetahui riwayat Register F
- Mengetahui riawayat Register H
Dasar Hukum
- UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Bab V (Keamanan dan Ketertiban)
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M-02.PR.08.10 th.1983 tentang Pola Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Departemen Kehakiman
- Peraturan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP)
- Surat Edaran Nomor: E-PS.01.06-16 tanggal 23 Oktober 1996 tentang Penentuan Daya Muat (Kapasitas) Lapas/Rutan/Cabang Rutan
- UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Bab V (Keamanan dan Ketertiban)
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M-02.PR.08.10 th.1983 tentang Pola Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Departemen Kehakiman
- Peraturan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP)
- Surat Edaran Nomor: E-PS.01.06-16 tanggal 23 Oktober 1996 tentang Penentuan Daya Muat (Kapasitas) Lapas/Rutan/Cabang Rutan